Mengapa Harus Belajar Tafsir Al Qur’an
Apabila keutamaan sebuah disiplin ilmu dilihat dari objek kajiannya, maka tafsir-lah yang menduduki tingkat pertama. Hal ini tak lain karena tafsir adalah ilmu yang mengungkap makna yang dikehendaki oleh Allah dalam setiap lafadz al-Quran untuk kemudian mengambil kesimpulan dan menetapkan sebuah hukum untuk setiap permasalahan kehidupan.
Al-Quran adalah kitab paling fenomenal yang ada di muka bumi ini. Ia adalah satu-satunya kitab yang tidak pernah lapuk dimakan zaman. Ia bukan hanya pedoman bagi umat Islam, tapi juga petunjuk dan peringatan bagi seluruh umat manusia, pemisah dari yang baik dan buruk, obat dari penyakit hati, serta penjelas dari segala sesatu. Bahkan kalau mau sedikit ekstrim, “kalam Allah” yang menjadi ‘prediketnya’ sudahlah cukup untuk menunjukkan keagungnan dan kemuliaanya.
Kemuliaan al-Qur’an inilah yang kemudian menebarkan keutamaan kepada setiap apapun yang bersandar (berpangkal) dan menuju (berujung) kepadanya. Jumhur ulama secara aklamasi mengamini pendapat ini. Imam al-Asbahani mengatakan bahwa pekerjaan paling mulia yang dikerjakan oleh manusia adalah tafsir al-Qur’an. Penjelasan kalimat ini menurut Imam As-Syuyuti adalah, bahwasanya al-Qur’an berhak menduduki peringkat utama dalam kemuliaan sebuah disiplin ilmu, dikarenakan tiga hal: pertama, dari segi objek kajiannya; kedua, dari segi tujuan pembahasannya; dan ketiga, dari urgensi dan besarnya kebutuhan akan mempelajarinya.
Dari segi objek kajiannya –seperti diterangkan di atas—tidak lain karena objek kajiannya adalah al-Qur’an yang merupakan sumber dari segala hikmah dan kebaikan. Dari segi tujuannya, ilmu tafsir adalah bertujuan untuk mengajak manusia supaya berpegang teguh pada tali agama Allah dan mencapai kebahagiaan hakiki yang abadi. Sedangkan dari segi besarnya kebutuhan untuk mempelajarinya adalah karena kesempurnaan duniawi dan ukhrowi membutuhkan ilmu syariat yang mengatur segala kehidupan manusia, dan ilmu itu tidak lain adalah bersumber pada pengetahuan tentang kitab Allah yaitu al-Qur’an. (‘Ushul at-Tafsir wa Qowaiduhu, Dar el-Nafais: Damaskus).
Yusuf al Qardhawi juga sependapat dengan ini. Dia beranggapan bahwa keutamaan ini bukan hanya dibandingkan dengan ilmu-ilmu syariah saja, tetapi meliputi seluruh disiplin ilmu yang ada, termasuk ilmu kedokteran yang saat ini dianggap sebagai disiplin ilmu yang paling pritise dan membanggakan.
Menurutnya, ilmu kedokteran memang sangat dibutuhkan oleh umat manusia, tapi itu hanya terbatas pada orang dan waktu tertentu, sedangkan kebutuhan manusia akan tafsir tidak mengenal batas orang dan waktu, karena ia adalah landasan bagi ilmu fiqh, sebuah ilmu yang mengatur setiap gerak kehidupan manusia, bukan hanya di dunia, tapi juga yang akan membawa mereka sampai ke akhirat sana.
Sungguh keutamaan ilmu tafsir tidak akan tertutupi bagi siapa saja yang mau mempergunakan akalnya. Tiga landasan di atas ditambah dengan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah adalah argument yang tidak bisa dipatahkan. Dalam al-Qur’an Allah berfirman: “Dan barang siapa yang diberikan (kepadanya) al-hikmah, maka ia telah diberikan kebaikan yang banyak.” Menurut Ibnu Abbaa arti ‘al-hikmah’ dalam ayat ini adalah pengetahuan tentang al-Qur’an; baik tentang nasikh-mansukh, muhkam-mutayabih, muqoddam-muakhkhor ataupun halal dan haram. Riwayat ini secara jelas menunjukkan bahwa ilmu tafsir sebanding dengan banyak kebaikan. Karena orang yang diberikan kemampuan oleh Allah dalam menafsirkan al-Qur’an, berarti ia telah diberikan kebaikan yang banyak.
Dalam riwayat lain, Rasulullah telah menganjurkan kepada setiap umatnya untuk mempelajari al-Qur’an. Beliau bersabda: “Al-Qur’an ini adalah jamuan Allah yang ada di bumi. Maka pelajarilah dari ‘jamuan’ itu semampu kalian.” Selain itu beliau juga menegaskan kemuliyaan orang yang mempelajari al-Qur’an ini. Bahkan mereka akan dijadikan sebagai ‘keluarga dan kerabat Allah’. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai ‘keluarga’ dari manusia.” Sahabat kemudian bertanya, “Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Mereka adalah para ahli al-Qur’an. Mereka itulah ‘keluarga Allah dan kerabat-Nya.” Menurut Syeikh Khalid Abdurrahman, para mufassir adalah yang paling berhak mendapatkan ‘title’ ini, karena merekalah orang yang paling tahu tentang al-Qur’an, dan mereka juga orang-orang yang salalu mencurahkan segenap waktu dan pikirannya untuk mengabdi pada al-Qur’an.
Namun yang dimaksud dengan tafsir di sini tentu bukanlah sembarang tafsir. Menafsirkan al-Qur’an tidaklah semudah menafsirkan buku-buku lainnya. Dalam menafsirkan al-Qur’an banyak kaidah dan syarat-syarat yang harus depenuhi oleh seorang mufassir. Hal ini dikerenakan al-Qur’an adalah rujukan abadi untuk umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Semua aktifitas kehidupan umat islam baik untuk yang menyangkut hal-hal duniawi maupun ukhrowi bersandar kepadanya. Penafsiran yang salah akan berakibat pada tindakan yang salah. Pemahaman yang salah inilah yang akan memberikan jariyatus suu’, sebuah amal kejelekan yang terus mengalirkan dosa pada pencetusnya. Rasulullah telah mengingatkan kita tentang bahaya ini dalam salah satu sabdanya: “Al-Qur’an adalah hujjah bagi kita atau atas kita.”
Kemunculan aliran-aliran yang menyimpang tidak lain adalah bersumber pada penafsiran yang salah terhadap al-Qur’an. Penafsiran inilah yang kemudian berimplikasi pada pemahaman, lalu menjadi keyakinan, dan pada akhirnya berujung pada amal perbuatan. Tentu sesuatu yang berawal dari kesalahan akan berujung pula pada kesalahan. Orang yang menafsirkan ‘shalat’ hanya sebatas pada arti generiknya yang bermakna ‘doa’, maka ia tidak akan repot-repot jungkir-balik rukuk dan sujud. Cukup dengan mengheningkan cipta sejenak sambil berdoa dia sudah menganggap dirinya telah mendirikan shalat. Orang yang menafsirkan ‘Islam’ hanya pada makna ‘kepasrahan’, maka ia tidak perlu berucap kalimat syahadat, tidak perlu shalat, zakat, puasa Ramadhan, juga haji. Cukup dengan memasrahkan jiwanya kepada Allah, dia mengangap telah menjadi seorang muslim.
Kesimpulan dari semua tulisan di atas, maka mempelajari ilmu tafsir adalah sebuah keharusan bagi umat Islam. Jumhur ulama secara ijma’ menghukuminya dengan fardlu kifayah, harus ada sebagian golongan yang mempelajarinya untuk menjatuhkan kewajiban bagi sebagian lainnya.
Saya sangat bersyukur karena di Al-Azhar sendiri jurusan Tafsir dan Ulum Qur’an adalah jurusan yang paling banyak digemari oleh para mahasiswa. Ini berarti masih banyak di antara kita yang peduli dengan masa depan umat. Pandangan negatif yang mengangap bahwa kebanyakan mahasiswa memilih tafsir hanya sebagai pelarian karena dianggap sebagai jurusan yang paling mudah harus jauh kita buang. Kalau menfasirkan ‘perkataan Tuhan’ dianggap mudah, maka hal apalagi yang layak dianggap susah?!.
Oleh : Jauhar Ridloni Marzuq ( kru Qommunittradio Kairo )


Leave a Reply